WEB SUPPORT RESMI PT DFI
MOTIVASI DBS
ASURANSI SYARIAH DFI
Ketentuan Asuransi Syariah DFI
Daftar Merchant Education Card
Daftar Merchant CCI
Call Center CCI : 022-91612455/
Data Order Kartu & Produk DBS
Cek Status Order Kartu Anda dan Info Update Berita
Klik disini untuk melihat jadwal pertemuan DBS selengkapnya.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. Impor Barang Kena Pajak;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam hal ini adalah DFI, wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu Pajak Penjualan atas Barang atau Jasa dan atas penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
TARIF PPN
Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen) dari nilai jual barang atau jasa.
SK DEPKEU RI DIRJEN PAJAK
PT. DUTA FUTURE INTERNATIONAL telah dikukuhkan pada tata usaha Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan No.surat : PEM-12696/WPJ.09/KP.0203/2009 dan Terdaftar dengan No. NPWP : 02.789.009.4-423.000.
PT DFI tidak punya pilihan lain, selain dari melaksanakan peraturan pemerintah ini dengan sebaik-baiknya. Karena tidak dilaksanakannya peraturan ini sanksinya adalah penutupan kegiatan perusahaan DFI.
Ingat, Penerimaan pajak di Indonesia telah menunjang APBN sebesar lebih kurang 80%. Segera tingkatkan pembayaran pajak anda. Karena dengan pajak pembangunan Negara akan semakin cepat.
Atas perhatian & kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Info lebih lengkap klik di sini.
PAJAK PPH 21 ORANG PRIBADI
Pajak merupakan kewajiban yang diwajibkan oleh Pemerintah RI kepada semua warga negara RI. PT DFI diwajibkan untuk memungut pajak dari semua membernya yang menerima bonus & kemudian langsung dibayarkan ke Dirjen Pajak. PT DFI tidak punya pilihan lain, selain dari melaksanakan peraturan pemerintah ini dengan sebaik-baiknya.
Pemotongan pajak member DBS, mengikuti tarif PPh pasal 21 orang pribadi yang berlaku mulai tahun 2009, sbb:
No Penghasilan /tahun
(Rp) Tarif Pajak
Punya NPWP (%) Tidak Punya NPWP (%)
1 0-50 juta 5 6
2 50-250 juta 15 18
3 250-500 juta 25 30
4 di atas 500 juta 30 36
Sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru tentang pajak atas penghasilan orang pribadi yang dituangkan pada PPh pasal 21, dimana bonus dari seorang member Network Marketing (MLM) merupakan objek kena pajak & perusahaan
Network Marketing (MLM) menjadi wajib pungut pajak.
Maka mulai Oktober 2009, DFI akan memungut pajak atas bonus member sesuai dengan tarif PPh pasal 21 pada tabel diatas yang kemudian pajak tersebut akan diserahkan kepada negara.
Untuk menghindari pemotongan pajak yang terlalu besar, segera buat NPWP di kantor pajak terdekat.
Pembuatan NPWP yang resmi adalah GRATIS!!
Segera isikan no NPWP Anda di kolom NPWP di menu Edit Profil.
Member dengan NPWP selain mendapatkan tarif pajak yang lebih murah, akan mendapatkan keuntungan dimana PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tidak dikenakan pajak.
Artinya apabila total bonus cash & pulsa Anda belum mencapai Rp.330.000,- / minggu, maka bonus Anda tidak dikenakan pajak.
Apabila Anda tidak mengisikan NPWP, maka PTKP Anda tidak diperhitungkan.
Artinya Anda akan tetap dipungut pajak meskipun total bonus cash+pulsa mingguan Anda belum mencapai Rp.330.000,-.
Ingat, pajak adalah kewajiban kita terhadap negara. Bahkan di negara-negara lain, seperti Malaysia, pajak dapat dikreditkan sebagai Zakat Mal kita. Dengan kita taat bayar pajak, maka itu adalah bukti kecintaan kita terhadap Negara & Tanah Air Indonesia.
NB: Segera isikan no NPWP Anda dengan benar. Hati-hati dalam mengisi, karena kesalahan dalam pengisian, pemalsuan & penggunaan no NPWP yang tidak sesuai atau milik orang lain, akan dikenakan denda senilai Rp.1.000.000,- yang akan langsung dipotongkan dari bonus Anda.
Copyright © 2010 raihandanreivan · All Rights Reserved
Powered by DBS webmatic