LOGIN DBS
     
  user id :
 
  password :
 
  kode rahasia :

 
     
   
  lupa password
daftar sekarang
 
     
Search

LINKS

 

WEB SUPPORT RESMI PT DFI

http://www.duta4future.com/ 

http://www.duta4future.co.id/

MOTIVASI DBS

WEB SUPPORT 

ASURANSI SYARIAH DFI

Ketentuan Asuransi Syariah DFI

Daftar Merchant Education Card

Call Center EC : 022-6046306

Daftar Merchant CCI

Call Center CCI : 022-91612455/

022-69597687

Data Order Kartu & Produk DBS

Cek Status Order Kartu Anda dan Info Update Berita

Free Web Hosting

Web Hosting

 

Adsense Indonesia

 

4shared.com - Free file sharing and storage

AntiSpam

 

IP

 

 

VISITOR

free counters

RSS Feed
Welcome
image

Agus Wahyu Purnomo

08161114814


Jl. Kayumanis Barat No. 76
Jakarta

BNI Syariah Cab. Bogor Rek. No. 0154455237 A/n Agus Wahyu Purnomo
JADWAL TRAINING DBS

Klik disini untuk melihat jadwal pertemuan DBS selengkapnya.

Quote of the Day

YM Chat
WEBMATIC
Cek Kartu Aktivasi

HUKUM MLM

Assalamu `alaikum Wr. Wb. MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab Buyu' (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang(pelevelan). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan. Dalam MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut. Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM. Allah SWT berfirman: Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS Al Baqarah 275). Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2). Rasulullah SAW bersabda: Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah). Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka"(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim) 1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah atau buyu' prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba' - Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain) - Jahalah (tidak transparan). 2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut: Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak. Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas. Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman. 3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money Game atau arisan berantai yang sama dengan judi. 4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya. Wallahu A`lam Bish-Showab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
www.syariahonline.com



Ditulis oleh :
 Administrator
astaufik@rocketmail.com
Tanggal join : 30 May 2009
2009-10-31

Sat, 31 Oct 2009 @00:44
Tags: mlm sistem berjenjang jual beli riba merugikan

Copyright © 2010 raihandanreivan · All Rights Reserved
Powered by DBS webmatic