WEB SUPPORT RESMI PT DFI
MOTIVASI DBS
ASURANSI SYARIAH DFI
Ketentuan Asuransi Syariah DFI
Daftar Merchant Education Card
Daftar Merchant CCI
Call Center CCI : 022-91612455/
Data Order Kartu & Produk DBS
Cek Status Order Kartu Anda dan Info Update Berita
Klik disini untuk melihat jadwal pertemuan DBS selengkapnya.
Untuk menjadi member DBS & mendapatkan seluruh fasilitas yang ada, Anda cukup menyetorkan Rp.200.000,- dengan rincian:
Rp.50.000,- sebagai biaya registrasi dengan akad Ujroh (1) (membership fee), dan
Rp.150.000,- untuk pembelian produk wajib sistem chip keagenan pulsa dengan akad Bai’ Al Murobahah (2) (akad jual beli putus) cukup satu kali seumur hidup tanpa perlu registrasi ulang.
Fasilitas Member DBS
1. Asuransi Kecelakaan Gratis
2. Kartu Diskon di lebih dari 5000 Merchant Ternama
3. Training & Seminar-seminar Pengembangan Diri
4. Education Pack (Termasuk e-book senilai lebih dari Rp.750.000,-)
PRODUK-PRODUK & BONUS DBS
1. DBS Chip Keagenan Pulsa All-Operators (included Snoop DBS Mobile Advertizer, DBS SMS, DBS Taushiah, dll) Rp.150.000,-
Setiap pembelian Chip Keagenan Pulsa, agen akan mendapatkan Bonus Deposit Pulsa Bersyarat* sejumlah Rp.125.000,- yang dapat ditambahkan ke deposit top-up agen tersebut dengan dua cara yaitu:
a. Akumulasi Top-up Deposit pulsa. Tiap akumulasi Rp.1.000.000,- maka saldo deposit top-up agen tersebut akan ditambah Rp.1.000,-
b. Setiap pembagian bonus pulsa dengan nominal berapapun, akan ditambah Rp.5.000,-
Demikian Saldo Bonus Deposit Pulsa Bersyarat ini akan terus terdebit sampai Rp.0,-
Bonus Deposit Pulsa Bersyarat ini tidak dapat dicairkan langsung dalam bentuk cash maupun pulsa.
Apabila terjadi omset penjualan dari produk pertama ini, maka Anda akan mendapatkan penghasilan :
1. Bonus Penjualan Langsung Rp.20.000,-
2. Bonus Pengembangan Rp.30.000,- (Rp.7.500,- berbentuk deposit pulsa) dengan maksimal 12 bonus pengembangan per hari.
3. Bonus Penjualan Group Rp.1.000,- s/d 20 kedalaman
4. Bonus Duplikasi Pengembangan Rp.2.000,- s/d 3 Generasi
* Promo s/d waktu yang belum ditentukan.
2. DBS Webmatic, Rp.300.000,- (belum termasuk PPN)
Bonus Penjualan Langsung Rp.20.000,-
Bonus Penjualan Group Rp.5.000,- s/d 10 Generasi
3. DBS Syifanoni, Rp.90.000,- (belum termasuk PPN)
Bonus Penjualan Langsung Rp.5.000,-
Bonus Penjualan Group Rp.2.000,- s/d 10 Generasi
4. DBS Habbazzaitun, Rp.90.000,- (belum termasuk PPN)
Bonus Penjualan Langsung Rp.5.000,-
Bonus Penjualan Group Rp.2.000,- s/d 10 Generasi
5. Super Leader Rp.90.000,- (belum termasuk PPN)
Bonus Penjualan Langsung Rp.5.000,-
Bonus Penjualan Group Rp.2.000,- s/d 10 Generasi
Transaksi pembelian ke-empat produk DBS diatas dilakukan dengan akad Bai’Al Murobahah, termasuk pembelian penambahan Chip Transaksi Pulsa All-operators akadnya adalah Bai’Al Murobahah.
Apabila seseorang menjadi agen pemasaran perusahaan untuk memasarkan ke-empat produk diatas, maka agen tersebut akan mendapatkan fee (bonus) sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh perusahaan, mengikuti akad Wakalah Taswiq bil Ujroh (3)
Penjelasan istilah:
1) UJROH WAL UMULAH
Pengertian
Adalah sebuah akad pendaftaran keanggotaan, dimana anggota tersebut menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas dari pengelola keanggotaan (fee & administrasi).
Dalam hal ini member DBS menyetorkan Rp.50.000,- kepada DFI untuk menjadi anggotanya sehingga bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan oleh DFI dan dapat membeli produk-produk DFI dengan harga distributor.
2) BAI' AL MURABAHAH
Pengertian
Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yanng disepakati. Dalam hal penjualan pulsa DFI, member mengetahui bahwa DFI menambah harga sebesar Rp.300,- dari harga dealer yang digunakan untuk pembayaran royalty member, belum termasuk biaya operasional & keuntungan perusahaan.
Dalam istilah teknis perbankan syari’ah murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
Dalam bai' al murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian dengan sistem pemesanan. Dalam al-Umm, Imam Syafi’i menamai transaksi ini dengan istilah al-amir bi al-syira. Dalam hal ini calon pembeli atau pemesan dapan memesan kepada sesorang (sebut saja pembeli) untuk membelikan suatu barang tertentu yang diinginkannya. Kedua belah pihak membuat kesepakatan mengenai barang tersebut serta kemungkinan harga asal pembelian yang masih sanggup ditanggung pemesan. Setelah itu, kedua belah pihak juga harus menyepakati beberapa keuntungan atau tambahan yang harus dibayar pemesan. Jual beli kedua belah pihak dilakukan setelah barang tersebut beada di tangan pemesan.
3) WAKALAH TASWIQ BIL UJROH
Pengertian
Adalah sebuah akad dimana seseorang menjadi wakalah / wakil (agen) penjualan oleh sebuah perusahaan dimana akan mendapatkan ujroh (bonus) ketika dapat membantu penjualan produk-produk dari perusahaan tersebut. Dalam hal ini, wakil penjualan adalah seluruh member DBS & perusahaan adalah DFI dimana member-member DBS akan mendapatkan bonus yang diberikan oleh DFI ketika terjadi penjualan produk-produk DFI di group member DBS tersebut.
Sat, 31 Oct 2009 @13:12arief hartani |
Sat, 7 Nov 2009 @22:23Etsa Rismayanda |
Wed, 20 Jan 2010 @21:39edy |
Copyright © 2010 raihandanreivan · All Rights Reserved
Powered by DBS webmatic